psiko pendidikan


 Perilaku Nyontek dalam Pendidikan
Menyontek atau cheating memang bukan hal baru dalam dunia pendidikan, yang biasanya dilakukan oleh seorang atau sekelompok siswa/mahasiswa pada saat menghadapi ujian (test), misalnya dengan cara melihat catatan atau melihat pekerjaan orang lain atau pada saat memenuhi tugas pembuatan makalah (skripsi) dengan cara menjiplak karya orang lain dengan tanpa mencantumkan sumbernya (plagiat). Menurut Wikipedia cheating merupakan tindakan bohong, curang, penipuan guna memperoleh keuntungan teretentu dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Meski tidak ditunjang dengan bukti empiris, banyak orang menduga bahwa maraknya korupsi di Indonesia sekarang ini memiliki korelasi dengan kebiasaan menyontek yang dilakukan oleh pelakunya pada saat dia mengikuti pendidikan.

Sebenarnya, secara formal setiap sekolah atau institusi pendidikan lainnya pasti telah memiliki aturan baku yang melarang para siswanya untuk melakukan tindakan nyontek. Namun kadang kala dalam prakteknya sangat sulit untuk menegakkan aturan yang satu ini. Pemberian sanksi atas tindakan nyontek yang tidak tegas dan konsisten merupakan salah satu faktor maraknya perilaku nyontek.

Tindakan nyontek (plagiasi) semakin subur dengan hadirnya internet, ketika siswa atau mahasiswa diberi tugas oleh guru atau dosen untuk membuat makalah banyak yang meng-copy- paste berbagai tulisan yang ada dalam internet secara bulat-bulat. Mungkin masih agak lumayan kalau tulisan yang di-copy-paste-nya itu dipahami terlebih dahulu isinya, seringkali tulisan itu langsung diserahkan kepada guru/dosen, dengan sedikit editing menggantikan nama penulis aslinya dengan namanya sendiri.


Yang lebih mengerikan justru tindakan nyontek dilakukan secara terrencana dan konspiratif antara siswa dengan guru, tenaga kependidikan (baca: kepala sekolah, birokrat pendidikan, pengawas sekolah, dll) atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan dengan pendidikan, seperti yang terjadi pada saat Ujian Nasional.

Jelas, hal ini merupakan tindakan amoral yang sangat luar biasa, justru dilakukan oleh orang-orang yang berlabelkan “pendidikan”. Mereka secara tidak langsung telah mengajarkan kebohongan kepada siswanya, dan telah mengingkari hakikat dari pendidikan itu sendiri. Di lain pihak, para orang tua siswa pun dan mungkin pemerintah setempat sepertinya berterima kasih dan memberikan dukungan atas “bantuan yang diberikan sekolah” kepada putera-puterinya pada saat mengisi soal-soal ujian nasional.

Sekolah-sekolah yang permisif terhadap perilaku nyontek dengan berbagai bentuknya, sudah semestinya ditandai sebagai sekolah berbahaya, karena dari sekolah-sekolah semacam inilah kelak akan lahir generasi masa depan pembohong dan penipu yang akan merugikan banyak orang. 
Blog pada WordPress.com


Pendapat dan Teori:
Secara psikologis, mereka yang melakukan perilaku mencontek pada umumnya memiliki kelemahan dalam perkembangan moralnya, mereka belum memahami dan menyadari mana yang baik dan buruk dalam berperilaku. Selain itu, perilaku mencontek boleh jadi disebabkan pula oleh kurangnya harga diri dan rasa percaya diri (ego weakness). Padahal kedua aspek psikologi inilah yang justru lebih penting dan harus dikembangkan melalui pendidikan untuk kepentingan keberhasilan masa depan siswanya. Akhirnya, apa pun alasannya perilaku mencontek khususnya yang terjadi pada saat Ujian Nasional harus dihentikan. Hal itu dapat diatasi dengan cara memberikan hukuman bagi siswa yang ketahuan mencontek. Seperti yang ada dalam teori operant conditioning oleh B.F Skinner, adanya reward dan punishment. Siswa yang mencontek seharusnya diberikan punishment (hukuman) sebagai konsekuensi negatif atas perilakunya. Punishment terbagi menjadi dua, yaitu punishment positif dan punishment negatif.  Dalam masalah ini,  punishment positif lah yang harus diberikan, yaitu memberikan sesuatu yang tidak menyenangkan untuk menghentikan/mengurangi tindakan tersebut. Hal itu dapat dilakukan dengan cara mengurangi nilai ujian bagi yang mencontek, ataupun siswa yang ketahuan mencontek dianggap sudah selesai mengerjakan ujian dan mengambil kertas ujiannya. Dengan adanya punishment mungkin akan mengurangi perilaku mencontek. Tentu saja tidak bisa dihilangkan langsung, namun secara bertahap, sedikit demi sedikit. Selain itu punishment juga mempunyai syarat-syarat yang harus diperhatikan yaitu:
1.   Punishment harus dilakukan segera
2. Punishment tidak boleh terlalu lemah ataupun terlalu keras
3. Punishment harus fokus pada tindakan yg tdk diinginkan, bukan kepada pribadi orang yang sedang dihukum
4. Alasan punishment dilakukan harus dengan jelas dikomunikasikan
5. Punishment tdk boleh dilemahkan dengan pemberian rewards atau perasaan bersalah/menyesal.